10/04/13

Mitigasi

Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
(UU No 24 Tahun 2007, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 9)
(PP No 21 Tahun 2008, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 6)

Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(UU No 24 Tahun 2007 Pasal 47 ayat (1)

Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(PP No 21 Tahun 2008 Pasal 20 ayat (1).

Mitigasi merupakan tahap penanggulangan bencana alam yg pertama. Mitigasi bencana merupakan langkah yg sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen dampak bencana.

Mitigasi adalah segala upaya yg dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil dampak bencana alam.

Mitigasi meliputi beberapa kegiatan, diantaranya :
- menerbitkan peta wilayah rawan bencana.
- memasang rambu-rambu peringatan bahaya dan larangan di wilayah rawan bencana
- mengembangkan SDA satuan pelaksana
- mengadakan pelatihan penanggulangan bencana kepada warga di wilayah rawan bencana
- mengadakan penyuluhan atas upaya peningkatan kewaspadaan masyarakat di wilayah rawan bencana
- menyiapkan tempat penampungan sementara di jalur-jalur evakuasi jiga bencana terjadi
- memindahkan masyarakat yg tinggal di wilayah bencana ke tempat yg aman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar